Layanan Informasi

Persyaratan, tata cara, dan kanal layanan publik terkait transmigrasi.

Halaman ini merangkum layanan informasi yang paling dibutuhkan masyarakat: persyaratan transmigrasi, tata cara bertransmigrasi, informasi lokasi, dokumen hukum, informasi publik, dan kanal pengaduan.

Persyaratan resmi Tata cara bertransmigrasi Informasi publik
Akses layanan

Informasi harus mudah ditemukan, mudah dibaca, dan mudah ditindaklanjuti

Layanan ketransmigrasian membutuhkan struktur yang sederhana agar calon transmigran, masyarakat, dan pemerintah daerah dapat segera menemukan informasi yang tepat.

Layanan utama

Informasi yang paling sering dibutuhkan masyarakat

Struktur layanan berikut mengacu pada kanal resmi Kementerian Transmigrasi dan SIBARDUKTRANS, serta disusun agar mudah dipahami oleh calon transmigran dan pemangku kepentingan daerah.

Persyaratan

Syarat mendaftar sebagai transmigran

WNI ber-KTP, sudah berkeluarga, berusia produktif, berbadan sehat, memiliki tekad kuat, belum pernah bertransmigrasi, dan lulus seleksi.

Pendaftaran

Pendaftaran calon transmigran

Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor desa/kelurahan, perangkat daerah kabupaten/kota, atau kanal resmi pendaftaran transmigrasi.

Informasi

Tata cara bertransmigrasi

Meliputi persyaratan, pelayanan informasi, seleksi, pelatihan, penetapan calon transmigran, dan tahapan perpindahan.

Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan

Calon transmigran yang lulus seleksi berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk mencapai standar kompetensi yang dibutuhkan.

Dokumen

JDIH dan regulasi

Akses dokumen hukum, kebijakan, pedoman, dan bahan rujukan resmi yang mendukung layanan ketransmigrasian.

Publik

PPID dan pengaduan

Informasi publik, daftar informasi yang tersedia, permohonan informasi, serta kanal aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Persyaratan Resmi

Ringkasan syarat mendaftar sebagai transmigran

  • WNI yang memiliki KTP
  • Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah dan kartu keluarga
  • Berusia produktif sesuai ketentuan
  • Berbadan sehat dengan surat keterangan dokter
  • Memiliki semangat kuat untuk mengembangkan kehidupan di kawasan transmigrasi
  • Belum pernah bertransmigrasi dan dinyatakan lulus seleksi
Tata Cara Bertransmigrasi

Tahapan utama yang perlu dipahami

  • Pelayanan informasi kepada masyarakat
  • Pendaftaran melalui desa, kabupaten/kota, atau kanal resmi
  • Seleksi administrasi dan seleksi teknis
  • Pendidikan dan pelatihan calon transmigran
  • Penetapan calon transmigran dan perpindahan
Kanal Resmi

SIBARDUKTRANS, SIPUKAT, PPID, JDIH, dan LAPOR!

Ekosistem digital Kementerian Transmigrasi membantu layanan informasi, pendaftaran, dokumentasi hukum, informasi publik, dan pengelolaan aspirasi masyarakat.

SIBARDUKTRANS

Sistem informasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi

Menyediakan tata cara bertransmigrasi, informasi lokasi, data transmigran, dan akses informasi pendaftaran.

PPID

Informasi publik dan permohonan informasi

Mendukung keterbukaan informasi melalui dokumen berkala, informasi tersedia setiap saat, dan layanan permohonan informasi.

LAPOR!

Pengaduan dan aspirasi masyarakat

Menjadi salah satu kanal penting untuk menerima masukan, keluhan, dan aspirasi terhadap pelayanan publik.