Syarat mendaftar sebagai transmigran
WNI ber-KTP, sudah berkeluarga, berusia produktif, berbadan sehat, memiliki tekad kuat, belum pernah bertransmigrasi, dan lulus seleksi.
Halaman ini merangkum layanan informasi yang paling dibutuhkan masyarakat: persyaratan transmigrasi, tata cara bertransmigrasi, informasi lokasi, dokumen hukum, informasi publik, dan kanal pengaduan.
Struktur layanan berikut mengacu pada kanal resmi Kementerian Transmigrasi dan SIBARDUKTRANS, serta disusun agar mudah dipahami oleh calon transmigran dan pemangku kepentingan daerah.
WNI ber-KTP, sudah berkeluarga, berusia produktif, berbadan sehat, memiliki tekad kuat, belum pernah bertransmigrasi, dan lulus seleksi.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor desa/kelurahan, perangkat daerah kabupaten/kota, atau kanal resmi pendaftaran transmigrasi.
Meliputi persyaratan, pelayanan informasi, seleksi, pelatihan, penetapan calon transmigran, dan tahapan perpindahan.
Calon transmigran yang lulus seleksi berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk mencapai standar kompetensi yang dibutuhkan.
Akses dokumen hukum, kebijakan, pedoman, dan bahan rujukan resmi yang mendukung layanan ketransmigrasian.
Informasi publik, daftar informasi yang tersedia, permohonan informasi, serta kanal aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Ekosistem digital Kementerian Transmigrasi membantu layanan informasi, pendaftaran, dokumentasi hukum, informasi publik, dan pengelolaan aspirasi masyarakat.
Menyediakan tata cara bertransmigrasi, informasi lokasi, data transmigran, dan akses informasi pendaftaran.
Mendukung keterbukaan informasi melalui dokumen berkala, informasi tersedia setiap saat, dan layanan permohonan informasi.
Menjadi salah satu kanal penting untuk menerima masukan, keluhan, dan aspirasi terhadap pelayanan publik.